Syarat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan PARPOL

Syarat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan PARPOL

  • Surat permohonan bantuan keuangan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang  Kabupaten Kampar yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris yang ditujukan kepada Bupati Kampar dengan menggunakan kop surat dan stempel partai politik.

 

  • Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing – masing partai politik.

 

  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

  • Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilihan Umum DPRD  Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten.

 

  • Nomor rekening kas umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari Bank yang bersangkutan.

 

  • Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.

 

  • Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK.

 

  • Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.

 

  • Fotocopy KTP Pengurus Partai Politik ( Ketua, Sekretaris, Bendahara )

 

  • Persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)