Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

  1. Tugas

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah Kabupaten Kampar, kecamatan termasuk pelaksanaan pembinaan atas penyelengaraan pemerintah desa/ kelurahan.

Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dibidang pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah Kabupaten, Kecamatan termasuk pelaksanaan pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.

  1. Fungsi

Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Inspektorat Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  7. Perumusan Kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
  8. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  9. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  10. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  11. Pelaksanaan koordinasi pencegaha tindak pidana korupsi;
  12. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  13. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.