Partai Politik

Berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 210/101/Polpum tanggal 08 Januari 2020

Maka dalam melakukan pendaftaran, penelitian dan/atau verifikasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, maka data keberadaan Partai Politik  yang dilaporkan terdiri dari :

 

 

1. SURAT PENGAJUAN PERMOHONAN

2. NAMA DAN JABATAN PENGURUS

3. NAMA PARTAI POLITIK

4. TINGKAT KEPENGURUSAN DALAM WILAYAH YANG BERSANGKUTAN

5. SK KEPENGURUSAN

6. ALAMAT KANTOR SEKRETARIAT

7. SURAT PERNYATAAN PENGURUS BAHWA TIDAK MERANGKAP SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK LAIN

8. FOTOCOPY KTP PENGURUS PARTAI (KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA)

9. PAS FHOTO PENGURUS TINGKAT KEBUPATEN (KETUA, SEKRETARIS, DAN BENDAHARA)

    UKURAN 4X6 SEBANYAK 1 LEMBAR

10. FHOTO KANTOR SEKRETARIAT PARTAI

 

 

 

*Berkas permohonan di antar langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar bidang Politik dalam Negeri