a. Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
b. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
c. Bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa :
- seminar
- lokakarya
- dialog interaktif
- sarasehan
- workshop dan
- kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
d. Tujuan Kegiatan pendidikan politik :
- Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
- Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Materi Kegiatan Pendidikan Politik :
- pendalaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik
- Pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
f. Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik meliputi :
- pembayaran honorarium.
- pembayaran transport kegiatan;
- akomodasi dan konsumsi; dan
- pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.
g. Kegiatan operasional sekretariat partai politik :
- administrasi umum
- berlangganan daya dan jasa
- pemeliharaan data dan arsip dan
- pemeliharaan peralatan kantor.
h. Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum :
- keperluan alat tulis kantor
- rapat internal sekretariat
- perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik
- transport untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat
- pengadaan barang inventaris, antara lain berupa: furniture, komputer, mesin fotokopi
- sewa kantor
- honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
i. Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa :
- telepon, internet dan listrik
- air minum sekretariat
- jasa pos dan giro
- surat menyurat
- media cetak dan elektronik.
j. Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip :
- penyimpanan data elektronik dan/atau
- penyimpanan data manual.
k. Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor :
- pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
- pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.