Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Instansi ini bertanggung jawab menjaga stabilitas daerah dan merumuskan kebijakan terkait ideologi, wawasan kebangsaan, serta politik dalam negeri.
Secara terperinci, tugas utama Kesbangpol meliputi:
- Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Membina ideologi Pancasila dan karakter bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
- Politik Dalam Negeri: Memfasilitasi kehidupan demokrasi dan melakukan pembinaan terhadap partai politik serta pendidikan politik masyarakat.
- Pembinaan Ormas: Melakukan pendaftaran, pendataan, dan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang berlaku.
- Kewaspadaan Nasional: Memantau, mendeteksi, dan mencegah potensi konflik sosial, serta memelihara kerukunan antarsuku, umat beragama, ras, dan golongan.
- Ketahanan Sosial dan Budaya: Memelihara ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya di lingkungan masyarakat.
